Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:00 WIB
"Namun demikian secara empiris, banyak terjadi putusan hakim yang tidak mengindahkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Pasal 197 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1981. Pelanggarannya oleh karena itu mengundang konsekuensi putusan menjadi batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2)," kata Fachmi.
Menurut laki-laki kelahiran Pariaman, September 1951 itu, penelitian disertasi ini memfokuskan terhadap masalah bagaimana implementasi konsep putusan batal demi hukum di dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana eksistensi putusan batal demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan serta tujuan hukum lainnya.
Metode yang digunakan untuk menganalisis fakta dan data dimaksud adalah yuridis normatif, yang dilengkapi dengan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis sendiri bertumpu pada asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, serta hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian disertasi ini sendiri adalah untuk mengetahui sebab-sebab empiris, mekanisme dan kriteria normatif, serta implementasi putusan batal demi hukum yang sering terjadi di dalam peradilan pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui eksistensi putusan batal demi hukum dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan dan tujuan hukum lainnya.