Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad

Jumat, 19 Juni 2009 – 21:00 WIB
Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad - JPNN.COM
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay
Dalam disertasinya, Dr H Bagindo Fachmi SH MH menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, putusan hakim memegang peranan dan memiliki makna yang sangat penting bagi pihak-pihak yang berperkara. Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan melalui proses yang benar merupakan dambaan hamba hukum.

"Namun demikian secara empiris, banyak terjadi putusan hakim yang tidak mengindahkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Pasal 197 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1981. Pelanggarannya oleh karena itu mengundang konsekuensi putusan menjadi batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2)," kata Fachmi.

Menurut laki-laki kelahiran Pariaman, September 1951 itu, penelitian disertasi ini memfokuskan terhadap masalah bagaimana implementasi konsep putusan batal demi hukum di dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana eksistensi putusan batal demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan serta tujuan hukum lainnya.

Metode yang digunakan untuk menganalisis fakta dan data dimaksud adalah yuridis normatif, yang dilengkapi dengan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis sendiri bertumpu pada asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, serta hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian disertasi ini sendiri adalah untuk mengetahui sebab-sebab empiris, mekanisme dan kriteria normatif, serta implementasi putusan batal demi hukum yang sering terjadi di dalam peradilan pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui eksistensi putusan batal demi hukum dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan dan tujuan hukum lainnya.

Kandidat Doktor H Bagindo Fachmi SH MH, yang juga Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Kejaksaan Agung, akhirnya memperoleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News