Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:00 WIB
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay
"Untuk kepentingan jangka panjang, KUHAP harus segera direvisi, terutama pasal-pasal yang multitafsir dan belum memiliki penjelasan yang memadai, dengan harapan dapat mengakomodasi selain aspek kepastian hukum dan keadilan, serta tujuan hukum lainnya seperti persamaan, rasa aman, kedamaian, kebahagiaan, kepentingan dan ketertiban bersama," ungkap Bagindo Fachmi pula. (fas/JPNN)
Kandidat Doktor H Bagindo Fachmi SH MH, yang juga Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Kejaksaan Agung, akhirnya memperoleh