Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Selasa, 04 September 2018 – 05:03 WIB
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos
Para pencinta burung tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait satwa dilindungi karena tidak berlaku surut.