Ternyata Begini Cara Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar
Namun, Wahyudi enggan menyebut rekening tersebut karena termasuk materi penyidikan.
''Kami belum bisa memberi tahu. Yang pasti, ada dua kali pemindahan. Itu sesuai dengan laporan pelapor,'' ungkapnya.
Pemindahan dana tersebut, terang Yudi, dilakukan saat korban meminta tabungannya dipindahkan dari tabungan giro ke tabungan Master Plus pada 3 April 2018. Jumlah tabungan itu mencapai Rp 3 miliar.
Dua minggu berselang, Yudo kembali meminta pihak bank memindahkan kembali dana tabungan gironya Rp 2 miliar.
BACA JUGA : Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang
Nah, saat dicek sehari kemudian, uang tersebut tidak masuk tabungan Master Plus yang diminta. Pelapor sudah meminta penjelasan pihak bank. Namun, alasan bank, uang itu tidak masuk.
Penetapan tersangka itu juga tak lama berselang setelah korban memenangi gugatan perdata terhadap PMB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.