Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya

Selasa, 15 Februari 2022 – 23:27 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya - JPNN.COM
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keolahragaan jadi undang-undang. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Pimpinan rapat paripurna Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan persetujuan para legislator terhadap RUU Keolahragaan yang sudah dibahas oleh pemerintah bersama Komisi I DPR RI.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang terhormat apakah RUU tentang keolahragaan dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI itu saat memimpin rapat, Selasa.

Para legislator kemudian menjawab setuju UU Tentang Keolahragaan disahkan. Selanjutnya Lodewijk mengetuk palu tanda sah aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyebut ada 10 pokok yang menjadi sorotan dalam aturan yang disahkan dalam rapat paripurna Selasa ini.

Pertama UU Tentang Keolahragaan menyinggung tentang penguatan olahraga tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, akan tetapi berkelanjutan dan diarahkan.

Kedua, kata Dede, penghargaan kepada olahragawan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan.

"Adanya perlindungan jaminan sosial melalui sistem jaminan sosial nasional atau SJSN," kata Dede.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News