RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU, Menpora Amali Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2).
UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada 331 peserta rapat yang hadir secar fisik dan virtual untuk dapat menyetujui RUU Keolahragaan menjadi Undang-undang.
"Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk. Secara serentak para peserta rapat menjawab "setuju". Sehingga RUU ini secara resmi menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.
Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. Sebanyak 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pembahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor.
Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga antidoping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.
Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.