Tugas Ketua MA Diselesaikan secara Kolegial
Setelah Bagir Manan Memasuki Masa PensiunRabu, 08 Oktober 2008 – 12:12 WIB
Karena bersifat kolegial, posisi hakim agung saat ini sama dan sejajar, meski secara struktur tetap ada yang menjabat wakil ketua. “Pimpinan di MA itu kan kolegial. Ada ketua, ada dua wakil, dan para tuada. Jadi, semua bisa bersama-sama,” tegasnya.
Yang jelas, kata Nurhadi, para hakim agung itu akan bertugas seperti biasa. Yakni, menuntaskan sisa perkara-perkara yang belum diputus. Bedanya, saat ini, anggota tim berkurang lagi satu, yaitu Bagir Manan. Apakah Bagir meninggalkan banyak perkara yang belum diputus? “Sampai saat ini, kalau saya dengar dari PP (panitera pengganti), seluruh perkara,” katanya.