Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Irjen Kemenag hingga Dirut Permana Putra Mandiri
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah ini bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi: