Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
Terkait penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasannya terhadap distribusi vaksin.
"Karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum ya," pungkas Nadia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan," tutur Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!