16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya
Satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan, berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
"Kemudian terhadap sepuluh orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegas Qriz.
Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.
"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kami melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Napitupulu menambahkan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian, yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.
"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," beber Bong Bong.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.