Aliran Uang e-KTP dan Pembubaran Parpol
Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras mendesak presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP. Jika semua mereka -baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat- terbukti bersalah, itulah saatnya presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK.
Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.(***)
*Oleh Yusril Ihza Mahendra