Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria!

Selasa, 20 September 2022 – 15:19 WIB
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria! - JPNN.COM
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto : Ricardo

KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kamaruddin Simanjuntak merespons penolakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dari putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News