Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria!

Selasa, 20 September 2022 – 15:19 WIB
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria! - JPNN.COM
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto : Ricardo

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kamaruddin Simanjuntak merespons penolakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dari putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News