Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam Kembali memusnahkan barang milik negara atau BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021.
Barang-barang yang dimusnahkan pada Rabu (16/6) itu telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata.
Jenis barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.607 botol air zam-zam; 26.584 batang kayu; 86.402 batang rokok ilegal; 438 buah matras; 2.700 kg barang kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi; 74 package karpet dan pakaian.
"Barang yang dimusnahkan kali ini tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai dan dari instansi terkait, serta sudah tidak layak konsumsi,” ucap Susila menekankan.
Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan itu bernilai Rp 3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Pemusnahan tersebut juga sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019.
"Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” tutur Susila.
Dia menambahkan capaian Bea Cukai Batam itu merupakan hasil kerja sama antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.