Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar

Jumat, 18 Juni 2021 – 17:00 WIB
Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar - JPNN.COM
Bea Cukai Batam memusnahkan BMN hasil penindakan 2015-2021. Foto: Humas Bea Cukai

Sementara itu, Asisten II Wali Kota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pebrialin memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang telah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Atas nama wali kota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ucapnya. (*/jpnn)

BMN yang dimusnahkan bea Cukai merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak layak konsumsi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News