Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Enggak Main Ratusan Juta
jpnn.com, SAMPIT - Bea Cukai Sampit memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Rabu (18/10).
Adapun barang yang dimusnahkan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bernilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menegaskan BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pihaknya periode Januari 2021-Juni 2023.
“Kami memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok sebesar Rp 485.609.550,00,” kata dia.
Agus menambahkan, bahwa sesuai hasil survei PPKE Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan adanya pengaruh kenaikan tarif cukai terhadap peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Setiap kenaikan tarif cukai dapat menurunkan 1 persen produksi rokok nasional dan beirmbas pada peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen. Oleh karena itu, perlu langkah preventif dan represif bersama seluruh pihak terkait untuk mencagah hal ini semakin berkembang,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Kotawaringin Timur, Rihel menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung adanya Tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal dengan meyakinkan masayarakat bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha BKC ilegal akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.