DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
Jumat, 13 September 2024 – 12:36 WIB
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. (mcr4/jpnn)