Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif

Senin, 30 Maret 2020 – 22:52 WIB
Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif - JPNN.COM
Willy Aditya. Foto: Antara Foto/Syaiful Hakim

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Willy Aditya menilai pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman bahwa hanya kelompok masyarakat yang positif COVID-19 yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020, mengaburkan informasi.

Menurut Willy, dalam arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan. Dia menegaskan, justru presiden dengan tegas mengatakan bahwa arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari tukang ojek, sopir taksi, dan orang-orang yang memiliki kredit.

“Ini jubir presiden bukan membantu kejelasan pesan dari presiden malah membangun kesimpulan sendiri dan mengaburkan informasi. Bahkan Peraturan OJK sendiri menyebutkan stimulus ekonomi ditujukan kepada debitur yang terkena dampak. Tidak ada yang dibedakan antara ODP, PDP atau masyarakat lainnya. Keliru besar itu,” kata Willy kepada wartawan, Senin (30/3).

Willy menegaskan kebijakan stimulus yang dikeluarkan presiden sudah tepat untuk mempertahankan dan menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sebab, ujar dia, kebijakan yang disampaikan Jokowi dengan jelas menyasar semua kelompok ekonomi yang terkena dampak COVID-19. Menurutnya, konsumsi dan produksi masyarakat harus dipertahankan dengan adanya stimulus ekonomi demikian.

“Kebijakan Presiden sudah diterjemahkan dengan benar oleh OJK. Peraturan OJK memang memberi kewenangan kepada bank untuk menetapkan syarat berdasarkan analisis kualitas kredit, kualitas aset, ketepatan pembayaran, tetapi tidak ada yang berdasarkan status ODP atau PDP. Itupun kalau bank membuat syarat tetap harus dilaporkan kepada OJK,” katanya.

Willy menyangsikan apa yang disampaikan jubir presiden yang membedakan penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum. Menurutnya, jubir justru menambahkan ketentuan baru atas kebijakan presiden dan peraturan OJK yang telah resmi.

Dia menegaskan frasa ODP dan PDP tidak ada di dalam peraturan OJK dan kebijakan umum dari presiden. “Ini berarti jubir menginterpretasi mandiri dan mengeluarkan kebijakan sendiri. Jubir offside kalau begitu. Ini bisa mengacaukan penerimaan oleh bank yang dengan sukarela atas kesadarannya untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19,” ujar Willy.

Anggota komisi I DPR ini meminta jubir-jubir resmi lembaga negara dan kepresidenan lebih hati-hati dan benar-benar crystal clear dalam menyampaikan pernyataan. Jubir resmi harusnya menyampaikan pesan dengan jernih, dan pertimbangkan semua aspek pesan yang akan disampaikan.

Arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close