Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Bui
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada pengusaha Tommy Sumardi.
Menurut JPU, Tommy telah terbukti secara sah menjadi perantara suap kepada petinggi Polri terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
"Agar majelis yang mengadili perkara a quo menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan untuk Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut JPU, Tommy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan JPU untuk Tommy itu juga didasari hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan ialah perbuatan Tommy tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara itu untuk yang meringankan antara lain ialah Tommy mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Selain itu, Tommy juga bukan pelaku utama dan menjadi justice collaborator.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa.
Sebelumnya JPU mendakwa Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap untuk Napoleon sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, sedangkan sogokan buat Prasetijo ialah USD 150 ribu.