Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar

Senin, 02 November 2020 – 22:22 WIB
JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar - JPNN.COM
Djoko S Tjandra. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Selanjutnya, Prasetijo meneruskan pesan singkat itu kepada seseorang bernama Brigadir Fortes. Prasetijo memerintahkan Fortes  mengedit surat tersebut sesuai format permohonan penghapusan red notice.

"Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali fail tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo. Selanjutnya fail konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," ungkap JPU.

Tak berselang lama, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam pertemuan tersebut, Napoleon mengaku bisa menghapuskan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan imbalan uang sebesar Rp 3 miliar.

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa red notice Djoko S Tjandra bisa dibuka karena markas Interpol di Lyon, Prancis yang membukanya. "Bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," ujar JPU menirukan ucapan Napoleon kepada Tommy.

Selanjutnya, Tommy menanyakan jumlah uang yang dibutuhkan Napoleon untuk membuka red notice tersebut. "Oleh Irjen Napoleon dijawab, 'tiga (miliar), Ji"," sambung JPU.

Seusai pertemuan itu, Tommy memberi kabar kepada Djoko Tjandra. Bos PT Era Giat Prima itu lantas mengirim uang USD 100 ribu. 

Tommy pun membawa duit dari Djoko Tjandra itu dan menemui Prasetijo pada 27 April 2020. "Prasetijo sempat melihat uang yang dibawa oleh Tommy. Kepada Tommy, Prasetijo berkata, "banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?"," tutur JPU.

Saat itu Prasetijo mengambil USD 50 ribu dari uang yang dibawa Tommy. Sisanya, USD 50 ribu dibawa ke ruangan kerja Napoleon.

Terdakwa Djoko Tjandra telah bermufakat jahat serta menyuap dua jenderal polisi menggunakan uang dolar AS dan Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News