JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra telah bermufakat jahat serta menyuap dua petinggi Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu menyuap Napoleon sebesar SGD 200 ribu dan USD USD 270 ribu. Adapun suap untuk Prasetijo sebesar USD 150 ribu.
Menurut JPU, motif suap itu agar Napoleon selaki kepala Divisi Hubungan Internasional Polri menghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar buronan dan red notice Interpol. Uang suap dari Djoko Tjandra diserahkan oleh Tommy Sumardi melalui Prasetijo selaku kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polrio.
"Terdakwa (Djoko S Tjandra) turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi, yaitu memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dan memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," kata JPU Wartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).
Suap itu mendorong Napoleon menerbitkan sejumlah surat, antara lain bernomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020; B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Dengan surat-surat tersebut pada 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra
dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ujar JPU.
Perkara itu berawal saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan (PN Jaksel).
Syahdan, Tommy berupaya membantu Djoko Tjandra dengan menghubungi Brigjen Prasetijo. Pada 9 April 2020, Tommy mengirim pesan singkat yang berisi fail surat dari istri Djoko Tjandra.