Kedaulatan Teritorial ZEE Laut Natuna Utara Tidak Untuk Ditawar, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, mengatakan pemerintah Indonesia harus menjadikan momentum perundingan Penetapan Batas Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam, sebagai penegasan tanpa toleransi terhadap luas teritorial lautnya.
Penegasan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan mengikuti dasar-dasar penetapan batas ZEE, yang telah ditetapkan dalam hukum laut internasional yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Perundingan Laut Natuna Utara harus membuktikan Indonesia berdaulat penuh atas lautnya, sebagaimana juga telah diatur dalam UNCLOS 1982," ujar Susan.
Pasalnya, klaim kepemilikan Vietnam atas kawasan laut di perairan Natuna Utara tidak berdasar dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Hal tersebut karena Vietnam bukan merupakan negara kepulauan, melainkan Indonesialah yang merupakan negara kepulauan.
"Merujuk aturan UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia berhak untuk mengklaim kawasan perairan ZEE sepanjang 200 mil dari garis pantai yang ada di Kepulauan Natuna,” tegas Susan.
Kepulauan Natuna didominasi oleh kawasan laut, sehingga memiliki potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang sangat melimpah, bahkan memiliki potensi cadangan sumber daya minyak dan gas.
KIARA mencatat pada 2020, produksi perikanan tangkap di perairan Natuna sebesar 120.583,29 ton.