Kejati Sumut Tahan Plt Kepala Kantor Kemenag Madina
Kamis, 25 Februari 2021 – 05:01 WIB
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu RS di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Senin 28 Desember 2020, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)