Kolaborasi Semesta Kunci Wujudkan Keamanan Optimal di Marketplace
Bima mencontohkan untuk kasus thrifting baju bekas, sosialisasi yang dilakukan bukan cuma regulasi dan dasar pelarangan, tapi, harus juga berupa edukasi terkait dampaknya bagi kesehatan dan dampaknya bagi lingkungan.
"Sehingga masyarakat itu paham dan akhirnya minatnya menurun dan pasarnya bisa ditiadakan," kata Bima.
Selain menguatkan pengetahuan pada masyarakat, tentunya dari segi platform harus terus meningkatkan keandalan sistemnya untuk menindak temuan barang-barang terlarang yang berbahaya bagi masyarakat.
Salah satu contoh platform e-commerce yang cukup tegas untuk hal ini adalah Shopee. Shopee memiliki aturan tegas terkait jenis barang yang bisa dan tidak bisa dijual dan memiliki sanksi bagi Penjual jika melanggar aturan yang ada.
Bahkan mereka memiliki tim dan juga teknologi yang mengawasi penjual produk di platformnya, dan mereka akan menurunkan produk terlarang jika ditemukan di platformnya.
Ada juga sistem bernama "poin penalti", sistem berbasis poin tersebut dirancang Shopee untuk menghargai penjual dengan performa toko yang baik agar dapat menjadi pilihan utama para Pembeli dibandingkan Penjual dengan performa toko yang kurang baik. Penjual “nakal” juga akan dikenakan sanksi dan juga teguran melalui push notification hingga produk atau toko mereka terkena blokir, baik secara sementara maupun permanen.
Kebijakan seperti itu secara tidak langsung menyaring Penjual yang berkualitas dengan yang tidak sehingga Penjual terus diuntungkan karena transaksi bisa menjadi lebih terjaga.
Dari sisi asosiasi, idEA juga merangkul kementerian atau lembaga terkait di pemerintahan untuk lebih mudah menangani kasus peredaran produk terlarang.