Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganPancasila, menurutnya, merupakan jiwa dan dasar dari semua norma hukum yang ada dalam UUD 1945.
Setiap pasal dalam konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang meliputi kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Konstitusi sebagai Alat Perubahan dan Adaptasi: Bung Karno melihat konstitusi sebagai dokumen yang tidak statis, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ia percaya bahwa konstitusi harus fleksibel untuk memungkinkan perubahan dan perbaikan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini mencerminkan pandangan bahwa konstitusi harus mampu menghadapi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah.
4. Integrasi antara Ideologi dan Praktik: Dalam pandangan Bung Karno, konstitusi tidak hanya mencakup aturan-aturan hukum tetapi juga harus mampu mengintegrasikan ideologi negara dengan praktik pemerintahan sehari-hari.
Konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai ideologis yang mendasari negara dan memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Tantangan dan Dinamika Permasalahan Bangsa
Indonesia bertransisi dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis dengan ditandai amandemen UUD 1945, antara tahun 1999-2002, opsi amendemen dipilih karena pandangan kesakralan UUD 1945 sebagai dokumen simbolik perjuangan kemerdekaan Indonesia.