Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:47 WIB
Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Sifat kesementaraan UUD 1945 ini menandai krisis konstitusional dan krisis politik yang menimbulkan legal risk berupa produk-produk hukum seperti dekrit, surat perintah, Penetapan Presiden yang tentunya belum dikenal dalam hukum positif di Indonesia sesuai UUD 1945.

Amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR 1999-2002 sebagaimana disampaikan di atas membawa perdebatan terkait dengan watak dan model UUD 1945 pra amandemen dan UUD 1945 pasca amendemen.

Watak dan model UUD 1945 sebagai konstitusi akan terkait dengan ide, konsep, teori atau doktrin tentang konstitusi saat perumusan UUD 1945 baik pada tahun 1945 maupun pada waktu amendemen UUD 1945 dilakukan.

Konstitusi sudah diubah dan UUD 1945 pasca amandemen menjadi hukum positif (ius constititum), tetapi ius constititum ini telah melalui berbagai macam kritik dan gagasan amendemen konstitusi (ius constituendum).

Ketegangan antara ius constititum dengan ius constituendum melahirkan tiga kemungkinan: pertama, ius constititum tidak berubah, kedua, ius constituendum dituangkan dalam perubahan formal; atau jalan ketiga dihasilkan “jalan keluar” secara dialektik sehingga UUD 1945 pascaamandemen berubah secara nonformal.

“Jalan keluar” ini serupa dengan kompromi politik MPR ketika menghasilkan amendemen UUD 1945, termasuk membentuk Komisi Konstitusi. Hal ini sekaligus menunjukkan bekerjanya some primary force dan terjadinya institutional interplay atau constitutional dialogue (dialog konstitusional) antara legislasi dan pengujian undang-undang.

Pancasila dan Konstitusi Sebagai Solusi Permasalahan Bangsa

Pancasila yang berakar dari kehidupan bangsa Indonesia tersebut pada hakikatnya mengadung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Pengutamaan demikian dikarenakan harmoni merupakan sikap budaya Indonesia yang sama dalam semua kebudayaan Indonesia, yakni manusia Indonesia yang selaras (harmoni) dalam hubungannya dengan alam semesta dan masyarakat.

Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, UUD 1945 diresmikan sebagai Konstitusi Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close