Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:47 WIB
Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebagai sebuah nilai, Pancasila kemudian diadopsi dalam UUD 1945 (khususnya pembukaan). UUD dipahami bersifat futuristik dalam meletakkan dasar dan memberi arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan di masa depan.

Apa yang digariskan oleh UUD tersebut kemudian diuji apakah dapat berjalan efektif atau tidak dalam gerak dinamis kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila dalam perkembangan/pelakasanaannya UUD dinilai tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan maka lahirlah tuntutan perubahan.

Hal ini menegaskan bahwa UUD tidak hadir dalam ruang hampa. Ia diharapkan dapat merespon kebutuhan kekinian dan kedisinian (now and present) sehingga UUD bersifat dinamis dan tidak tabu untuk mengalami perubahan.

Tentu saja perubahan yang dimaksud haruslah sesuatu yang bersifat fundamental bagi bangsa dan negara, yang kemudian diharapkan menjadi milestone bagi arah kehidupan berbangsa dan bernegara berikutnya.

Tuntutan perubahan terhadap UUD tidak dapat dilepaskan dari kematangan dan kemapanan suatu negara yang terentang dalam dimensi waktu terbentuknya suatu negara bangsa.

Makin lama suatu negara bangsa bediri akan semakin mapan sehingga semakin berkurang tuntutan perubahan terhadap UUD. Bisa kita tengok sejarah Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1776, Konstitusi AS—yang merupakan konstitusi tertulis tertua dalam sejarah—yang ditetapkan tahun 1787 telah 27 (dua puluh tujuh) kali mengalami perubahan (terakhir/amademen ke-27 pada tahun 1992).

Namun, makin ke sini perubahan konstitusi AS semakin berkurang seiring dengan kemapanan dan stabilitas sistem ketatanegaraan yang mereka bangun.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat tahap dalam kurun 1999 hingga 2002 sejalan dengan desakan reformasi yang begitu kuat saat itu.

Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, UUD 1945 diresmikan sebagai Konstitusi Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA