Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:49 WIB
KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat - JPNN.COM
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
"Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” paparnya.

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan menikkan iuran BPJS Kesehatan dapat membebani masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus Corona ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News