Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 – 19:01 WIB
KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

KSPI menilai, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

"Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes tersebut," tutupnya. (mg9/jpnn)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News