Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu
jpnn.com, MEDAN - Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).
Sayangnya, KPU Sumut menilai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara tidak menjalankan putusan Bawaslu.
Karena, JR Saragih bukannya legalisir salinan ijazah SMA-nya, melainkan melegalisir salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Menurut KPU legalisir SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Merespon hal itu, JR keluarkan ancaman.
Komisiner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin siang, mengaku masih berada di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, tempat proses penandatanganan legalisir ijazah JR Saragih oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.
Disebutkannya, keikutsertaan mereka melegalisir tersebut sesuai putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan agar legalisir dilakukan secara bersama. Namun menurutnya, terdapat perbedaan objek yang dilegalisir tim JR Saragih.
"Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah. Tetapi ini ternyata SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang," kata Iskandar.
Diungkapkannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu 3 Maret lalu, kuasa hukum JR Saragih ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR.