Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu
"Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ," tegasnya.
KPU Sumut tidak mau berandai-andai paska bersama-sama melakukan leges ijazah JR Saragih ini, meski di satu sisi kenyataannya tidak sesuai dengan putusan Bawaslu.
"Nanti akan kita lihat lagi perkembangannya. Pokoknya kita sudah melaksanakan proses amar putusan yang diputuskan Bawaslu. Di situ kami diperintahkan bersama-sama dengan pemohon untuk melakukan leges ulang fotokopi ijazah, tetapi yang kami saksikan dan tuangkan dalam berita acara bukan leges fotokopi ijazah melainkan SKPI," terang Iskandar.
Diketahui, kedatangan komisioner KPU Sumut dan pihak JR Saragih yang diwakili Ronald Naibaho disambut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Subaedah.
Setelah salinan SKPI SMA-nya dilegalisir Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, JR Saragih langsung menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (12/3) sore.
Dalam temu pers itu, JR Saragih mendesak KPU Sumut segera membatalkan SK KPU 07/2018 tentang pencalonan mereka pada 12 Februari lalu dan menetapkan dirinya dan Ance Selian sebagai peserta dengan nomor urut 3 di Pilgubsu 2018.
"Hari ini (kemarin), KPU, Bawaslu dan perwakilan kami sudah berangkat jam 10 pagi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta. Juga sudah dileges oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI dan sudah dibawa pulang menuju Sumut. Ijazah saya tidak ada bermasalah, buku induknya ada, cuma SMA-nya yang tutup," kata JR Saragih.
Menurut dia, apa yang diminta Bawaslu sudah dia laksanakan. JR menjelaskan, dia sudah terima jadwal legalisir ijazah bersama-sama KPU dan Bawaslu pada Jumat (9/3). Namun selang satu hari, pihaknya baru mengetahui surat balasan dari instansi tersebut.