Menjelang Pembacaan Putusan MKMK, Ada Unjuk Rasa Massa Pro-putusan MK
Dia menyebutkan hadirnya MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie berpotensi tidak efektif.
Sebab, ujar dia, Jimly di lain sisi masih menjabat sebagai anggota DPD RI.
"Yang mana juga tidak dalam ketentuan peraturan rangkap jabatan, serta berpotensi adanya konflik kepentingan," kata Senanatha.
Diketahui, sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim ini akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama anggota Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, di Ruang Sidang Pleno I Gedung MK, Jakarta, pukul 16.00 WIB.
Jimly sebelumnya mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dianggap telah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.
"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan," kata Jimly di Gedung MK, Jumat (3/11). (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?