Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Teten Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor ke AS

Senin, 02 November 2020 – 18:30 WIB
Menteri Teten Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor ke AS - JPNN.COM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap ekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya mengatakan, GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah.

"GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (2/11).

Keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu (30/10). Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.

Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.

Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer.

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.

Peluang Bagi UMKM Ekspor ke AS

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close