Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya

Rabu, 05 Agustus 2020 – 09:19 WIB
Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya - JPNN.COM
Terdakwa Doni Irawan Malay (44), pelaku perobek Al-Qur'an, diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: ANTARA/HO

Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.

Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU. (antara/jpnn)

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close