MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 AgustusSenin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
![MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Khusus mengenai pengajuan gugatan, juga dinyatakan terlambat, yakni baru masuk ke MK Senin, 21 Juni 2010 pukul 16.45.
Karena pengajuan gugatan telat, hakim MK tidak membahas pokok materi gugatan. Sebelumnya, pada persidangan perdana 2 Juli 2010, ketiga pasang penggugat kompak minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang.
Saat itu, pasangan Mahrum-Evra dan Heriza - Horas mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.