Profil Eko Prasetyanto, Mengawali Karier PNS Mengurus Desa, Kini Dirjen Bina Pemdes
Namun, pada akhirnya semua pihak setuju memberikan anggaran untuk desa. Sebelum ada UU Desa memang ada anggaran ke desa, yaitu ADD (Alokasi Dana Desa) tetapi itu kecil, katanya.
Saat ini, sebagai seorang Dirjen Bina Pemdes, Eko mewakili Kemendagri untuk merumuskan, menyusun, melaksanakan, bimbingan teknis, dan melakukan Evaluasi serta monitoring.
Ini semua dilakukan semata-mata supaya desa bisa maju, sejahtera dan mandiri, sehingga Indonesia pun bisa maju, sejahtera, dan mandiri.
Saat ditanya apa capaian setelah 9 tahun pelaksanaan UU Desa dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR), Eko menjawab secara dialektis dan historis.
Menurut Eko, saat UU Desa disahkan, desa-desa di Indonesia berkembang dengan perbedaan karakter, budaya, maupun geografisnya. Ada desa yang kaya dan miskin. Ada desa yang mampu mengelola dana hingga Rp 2 miliar setahun, tapi ada juga yang hanya mengelola dana Rp 50 juta setahun.
"Bahkan, sebelum ada UU Desa, Ada Desa yang kesulitan bahkan tidak ada calon yang mau maju di Pilkades, sehingga ada kades samben, pekerjaan utamanya di sawah dan ladang," ujarnya.
Eko Prasetyanto menyebutkan, dengan pengelolaan dan pengambilan keputusan berdasarkan data, desa diharapkan tidak ditinggalkan masyarakatnya. Desa bisa menjadi perisai NKRI baik dari semua sisi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk terus bersama-sama meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan di desa.
Lantas bagaimana dengan fenomena korupsi yang muncul di pedesaan?