Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, PDIP yang merupakan satu-satunya partai yang belum mengusung cagub-cawagub di pilkada Jakarta seperti mendapat angin segar.
PDIP yang mendapatkan 14,1 persen suara di DKI Jakarta pada Pileg 2024 bakal bisa mengusung cagub sendiri.
Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK tersebut.
Dia menyebut dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung paslon di Pilkada 2024, parpol cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir.