Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung
Informasi yang diperoleh Sumut Pos sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ.
Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.
Ketiga, berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
Keempat, bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018.
Dengan demikian, Pilgubsu edisi kali ini hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).
Kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin menilai, hasil berita acara KPU Sumut tentang putusan gugatan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tetap tidak memenuhi syarat (TMS), tidak profesional. Karenanya, kata Ikhwaluddin, langkah mereka menggugat ke PTTUN sudah benar.
"Putusan Bawaslu itu kan ijazah bukan tanda tamat belajar, ijazah itu maknanya luas, bisa SMA S1,S2, dan sebagainya. Kalau kita melihat itu, ya termaksud pengganti ijazah. Kita bisa mempidanakan KPU karena menghalang-halangi menjadi pasangan calon. Karena cara menilainya tidak memiliki dasar argumen yang kuat," ujarnya saat menghadiri sidang lanjutan di PTTUN, Kamis (15/3).