Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Djati menegaskan, KLHK juga bakal terus menggencarkan sosialisasi. Seperti langkah yang sudah dilakukan beberapa kali. ”Kami sudah melakukan beberapa kali diskusi di Surabaya dan Bali. Hasilnya positif,” tutur Djati.
Selain itu, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penjelasan pelaksanaan Permen LHK 20 tersebut. BKSDA di daerah sudah diperintahkan untuk mendirikan posko dan call center guna mempermudah para pemilik burung dalam melaporkan dan mencatatkan peliharaan masing-masing.
Selain wajib mencatatkan peliharaan, para pemilik dan pemelihara burung langka harus disiplin dalam pelaksanaan kontes ataupun lomba. Burung yang dimiliki, baik untuk kepentingan dipelihara, kontes/lomba, hiasan, atau cenderamata harus berasal dari burung yang dikembangkan di penangkaran.
”Jadi, bukan yang ditangkap dari alam liar. Kalau dari alam liar, akan berhadapan dengan petugas,” jelas Djati.
KLHK menegaskan tidak asal-asalan dalam membuat peraturan baru tersebut. Hal itu disandarkan pada penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hasil penelitian itu menyebutkan, sejak 2000 sampai saat ini telah terjadi penurunan populasi berbagai spesies burung di habitat alamnya. Penurunannya lebih dari 50 persen.
Karena itu, perlindungan terhadap spesies burung perlu ditingkatkan melalui upaya konservasi di habitatnya (in situ) dan di luar habitatnya (ex situ) secara terpadu. Upaya konservasi ex situ dilakukan melalui penangkaran untuk pemenuhan kebutuhan dan ekonomi masyarakat.
”Juga harus diikuti upaya pengembalian sebagian hasil penangkaran ke habitat alamnya. Sehingga dapat membantu penambahan populasi di habitat alamnya,” tutur dia. (tau/c11/fim)
BACA JUGA: Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari