Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT.
Dari hasil penyidikan, kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.
Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, mereka beristirahat selama satu malam di sana. Kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024.
Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di salah satu hotel, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler (penyelundup) yang telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samoan.
Proses hukum terhadap para tersangka, kata perwira tinggi berbintang satu itu, masih berlangsung. Lima WNA akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses deportasi, sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Brigjen Awi Setiyono menyebutkan enam tersangka asal Sulawesi Tenggara berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat; RM (40) Kabupaten Konawe Selatan; AB (32) Kabupaten Muna Barat; MS (47) Kabupaten Muna Barat; JL (43) Kabupaten Muna Barat; dan BT (29) Kabupaten Muna Barat. Mereka juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Sebelumnya, Polda NTT beberapa kali menangani kasus serupa sejak 2021. Kasus terbaru ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)