Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang
Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal di pintu masuk tol Muktiharjo, Semarang.
Mobil tersebut mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bale rokok ilegal.
Atas temuan itu seluruh barang bukti rokok ilegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok ilegal ,jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp136.800.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91.648.800,” ujar Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal. Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli. (mrk/jpnn)