Habib Aboe Desak Pemerintah Buka Data Persebaran Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy, mengatakan pemerintah seharusnya membuka data persebaran Covid-19 kepada publik dengan baik.
Dia menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Aboe, Pasal 154 UU Kesehatan mengatur bahwa pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
"Artinya pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi persebaran Covid-19 di Indonesia, karena Corona sudah menjadi wabah menular di dunia. Di mana saja lokasi yang menjadi sumber penularan harus disampaikan kepada masyarakat," kata Aboe, Sabtu (14/3).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa dengan sajian data yang baik akan dapat meningkatkan kewaspasdaan masyarakat.
"Sehinga penularannya dapat diantisipasi dan dicegah," tegasnya.
Lebih lanjut Aboe mengapresiasi langkah maju yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang sejak awal sudah melakukan protokol kesehatan dan menerjunkan semua satuan kerja melalui instruksi gubernur.
"Pembuatan sajian informasi corona yang ditampilkan dalam website pemerintah daerah DKI Jakarta saya lihat sejalan dengan UU Kesehatan. Langkah tersebut menjalankan ketentuan Pasal 155 UU Kesehatan, itu sudah tepat," jelasnya.