Kemenperin Bongkar Penyimpangan Distribusi 78 Ton Minyak Goreng Curah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng oleh sejumlah distributor.
Penyimpangan yang dilakukan distributor menyebabkan masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per kilogram.
Adapun penemuan distributor tersebut di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan hasil temuan sidak pada Kamis, yakni adanya distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi.
Minyak goreng itu dikemas menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter.
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Dari hasil penyidikan, disita barang bukti berupa 700 jeriken berkapasitas 5 liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi.