Sertipikat Tanah Program Transmigrasi Diserahkan di Desa Bakutaru
jpnn.com, KONAWE SELATAN - Program Reforma Agraria dibangun atas dua program utama yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Salah satu bentuk legalisasi aset adalah penerbitan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sampai saat ini masih terus berlangsung di berbagai provinsi di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan tujuh juta bidang tanah agar dapat didaftarkan pada tahun ini.
Salah satu program yang terus gencar dilaksanakan adalah pendaftaran tanah di lokasi transmigrasi.
Kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mendaftarkan tanah-tanah masyarakat di lokasi transmigrasi, terus membuahkan hasil.
Masyarakat di Desa Bakutaru dan sekitarnya, yang merupakan lokasi transmigrasi sejak 1970-an memperoleh sertipikat tanah, di Kantor Desa Bakutaru, Jumat (13/11).
Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra kepada 11 orang perwakilan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN berdialog dengan Sutrisno, salah satu masyarakat penerima sertipikat.